TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENGALIHAN UANG KEMBALIAN PADA TRANSAKSI JUAL BELI (Studi Kasus di Indomaret Kecamatan Johan Pahlawan)
Abstract
Indomaret merupakan jaringan minimarket waralaba di Indonesia yang merupakan bagian dari anak perusahaan Salim Group. Indomaret merupakan jaringan minimarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pengalihan uang kembalian dalam transaksi jual beli di Indomaret Kecamatan Johan Pahlawandan mengkaji hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dimana metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi sebagai pengumpulan data. Setelah bahan terkumpul, selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan caramenginterpretasikannya dalam kalimat-kalimat sederhana sehingga dapat ditarik pemahaman untuk memperoleh simpulan sebagai hasil penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa sisa uang konsumen yang ditarik oleh Indomaret dialihkan sebagai sumbangan. Selain itu, sebagian Indomaret juga mengembalikan sisa uang pembeli dalam bentuk permen. Sementara itu, praktik pemindahbukuan uang kembalian tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syara’, karena tidak semua konsumen bersedia menerima pengalihan uang kembalian. Dimana salah satu syarat sahnya jual beli dalam Islam adalah adanya kerelaan (kerelaan) antara pembeli dan penjual.
References
Ahmad Miru, & Sutarman Yodo. (2012). Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja Grafindo Persada.
As’ad Fuadi, Muhammad Iqbal Fasa, & A. Kumeidi Ja’far. (2022). Analisis Donasi Kembalian Belanja di Minmarket Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Bisnis Syariah, 4 No 3.
Burhanuddin Susanto. (2009). Hukum Kontrak Syariah. BPFE.
Dhaharmi Astuti. (2018). Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 1(1). https://doi.org/10.25299/syarikat.2018.vol1(1).2625
Fiena Arista. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Menerima Alat Pembayaran yang Tidak Sah dalam Transaksi Jual beli Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Online Mahasiswa, Vol 2 No 2.
Hendi Suhendi. (2003). Fikih Muamalah. Raja Grafindo Persada.
Ismi Hayatunnisa, & Irvan Iswandi. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Pengalihan Uang Sisa Kembalian Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Pada Indomaret Wijaya Kusuma 2 Kota Bekasi). Journal On Education, Vol 05 No. 04.
M. Yazid Afandi. (2009). Fiqh Muamalah Dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Logung Pustaka.
Mahfudz Sahal. (2007). Ilmu Ushul Fiqh. Pustaka Setia.
Oktaviana, Yuanitasari, & Singadimedja. (2014). Penyuluhan Hukum Mengenai Hak Konsumen Dalam Mendapatkan Pengembalian Pembayaran Dalam Bentuk Uang Pada Transaksi Jual Beli. Dharmakarya: Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat, Vol 3 No 1.
Syamsul Anwar. (2007). Hukum Perjanjian Syariah. Raja Grafindo.
Vania Almira Wibowo. (2021). Tinjauan Yuridis Pengalihan Uang Kembalian Konsumen Ke Dalam Bentuk Donasi Oleh Pelaku Usaha Retail Di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk Kota Semarang. UISSULA: Universitas Islam Sultan Agung.
Copyright (c) 2025 Dinda Sri Munira, Muflihatul Fauza, Asy'ari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.