Batasan Hak Imunitas Advokat dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi: Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Obstruction of Justice

Authors

  • Muhammad Ulul Azmi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Jibran Hafidz Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia
  • Pangky Fauz Firjatullah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6436

Keywords:

Hak Imunitas Advokat, Obstruction Of Justice, Itikad Baik, Kode Etik Advokat, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis batas hak imunitas advokat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait obstruction of justice serta peran kode etik dan organisasi profesi dalam menilai dugaan pelanggaran advokat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 merupakan perlindungan hukum yang berlaku sepanjang advokat bertindak dengan itikad baik, sesuai kode etik, dan dalam koridor hukum. Hak imunitas dapat gugur apabila advokat melakukan tindakan yang menghambat proses peradilan, seperti memanipulasi bukti atau memengaruhi saksi. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya mekanisme pemeriksaan etik oleh organisasi profesi untuk mencegah kriminalisasi advokat sekaligus menjaga integritas profesi dan proses peradilan.

References

Afifah, Y., & Yuslita Julianis, D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Obstruction of Justice dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Lex Renaissance, 8(1), 91–112. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art6

Akrom Maulana W.M, & Pramukhtiko Suryo K. (2025). Analisis Yuridis Pembentukan Dewan Advokat Nasional Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat di Indonesia. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(4), 245–256. https://doi.org/10.62383/majelis.v2i4.1324

Areta, P., Sinaga, A., Putri, Y. N., & Vanesia, V. (2025). Advokat Sebagai Penegak Keadilan Antara Etika Profesi dan Jerat Korupsi. 2.

Arlina, L., Nasution, L. A., Khoir, M. R., & Jannah, M. (2025). Tinjauan Hukum Pelanggaran Kode Etik Advokat : Studi Kasus Roy Rening. Judge : Jurnal Hukum, 6(1), 251–262. https://doi.org/10.54209/judge.v6i01.1047

Asrullah Dimas. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Advokat Atas Interpretasi Obstruction Of Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Universitas Hasanuddin Makassar.

Bida, D. N. S., Sinurat, A., & Masu, R. R. (2026). Analisis Pengaturan Hak Imunitas Advokat dalam Menjalankan Profesinya Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 9379–9385. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.5269

Diva, A., & Suprayoga, A. (2024). Analisis Dampak Obstruction of Justice Terhadap Proses Peradilan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 13(2), 119–133. https://doi.org/10.20961/recidive.v13i2.86418

Endira, B. K., Junaidi, M., Ratna Sediati, D. S., & Sihotang, A. P. (2022). Kedudukan Dan Peran Organisasi Profesi Advokat Terhadap Advokat Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal USM Law Review, 5(1), 389–400. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4841

Fachrizal Afandi, Iftitahsari, Girlie L. A. Ginting, dan E. A. T. N. (2023). Menerapkan Standardisasi, Memperkuat Akuntabilitas dan Nilai-Nilai Ideal Profesi Advokat: Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform.

Gayo, S. (2022). Loss of Advocate Immunity Due To Obstruction Of Justice Based On Criminal Provisions. Sasi, 28(4), 599–607. https://doi.org/10.47268/sasi.v28i4.1071

Giovani D.B. Nggabut, Adean E. Berti Bano, Damianus Bria, Kathrine M. Mamengko, & Yuliiyana C.S. Mudamakin. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Advokat. Perkara : Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(1), 300–310. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i1.1679

Gulo, S., Rosidawati Wiradirja, I., & Purnomo, H. (2024). Sistem Pemidanaan Terhadap Hak Imunitas Profesi Advokat. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 106–120.

Gunawan. (2018). Fungsi Advokat dalam Proses Peradilan Pidana (Upaya Meluruskan Persepsi Negatif Masyarakat Terhadap Advokat). Pemuliaan Hukum, 1(1), 47–72. https://doi.org/10.30999/jph.v1i1.934

Hani Irhamdessetya, Arista Candra Irawati, Hendra Wijaya, Ahmad Isman Affandi, & Purwati. (2025). Peran Advokat Dalam Menjamin Due Process of Law Pada Perkara Penipuan Ekonomi (Pasal 379a KUHP): Refleksi Atas Sinergi dan Integritas Catur Wangsa Penegak Hukum. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 441–456. https://doi.org/10.26623/slr.v6i2.12734

Harahap, P., Wiraguna, S. A., Hukum, F., Unggul, U. E., Kepa, D., & Jeruk, K. (2021). Hak Imunitas Advokat Setelah Putusan Mahkamah. 18.

Irham Wandira, Muhammad Suheri, F. Z. (2024). Peran Peradi terhadap Advokat yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat Irham. EI-Mujatama; Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 109–117. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i1.447

Irwandani, R., Muhamad, R., Indah, S., & Fakultas, K. (2026). Dari Pedoman Moral hingga Instrumen Hukum : Peran Kode Etik dalam Menjaga Profesionalisme Advokat.

Ismaidar, I., Dewi, F. S., & Zakiy, A. (2024). Implementasi Perlindungan Hukum Oleh Kongres Advokat Indonesia Terhadap Kasus Pidana Di Sumatera Utara. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 3601–3611. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13498

Junianto, J. D. (2019). Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Media Iuris, 2(3), 335. https://doi.org/10.20473/mi.v2i3.15208

Lies Haryanto, J. C. A., & Ginting, R. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemanipulasian Dokumen Elektronik Sehingga Dianggap Sebagai Data Yang Otentik (Studi Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn). Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11(3), 296–311. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i3.67462

Lubis, F., Napitupulu, S. L., Siagian, I. Y., Manurung, S. A., Panggabean, F. A. rahman, & Putra, E. P. (2025). Hak Imunitas Advokat Berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics, 6(2), 338. https://doi.org/10.56633/jsie.v6i2.1259

Maulidiana, L., Adriyanto, U. B., & Alamanzo, A. C. (2024). Hak Imunitas Advokat Dalam Pembelaan Hukum Sesuai Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-II/2004. Marwah Hukum, 2(1), 30. https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.8256

Moniaga, C. L., Limbong, H. M., & Darari, A. F. (2024). Analisis dan Rekonstruksi Pengaturan Sanksi Etik Ideal Bagi Advokat Terpidana ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 176PK/Pid.Sus/2017. Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 8(4), 1–19. https://doi.org/10.31849/respublica.v24i01.23423

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Qudama, I., Hasibuan, Z., & Lubis, F. (2023). Pertanggung Jawaban Advokat Terhadap Klien Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Journal Of Science And Social Research, 6(1), 166. https://doi.org/10.54314/jssr.v6i1.1182

Rasina Padeni Nasution, D. (2024). Praktek Due Process Of Law dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia di Tinjau Dari Putusan Pengadilan Negeri Medan Tahun 2022-2023 penyelesaian perkara pidana di Indonesia . Adanya undang-undang ini menimbulkan. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 117–128. https://doi.org/10.62951/jbh.v2i1.89

Saragih, M. R. F., Jaya, B., Pohan, N., & Tarigan, T. M. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Advokat pada Obstruction Of Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3), 891–901. https://doi.org/10.47476/assyari.v5i3.3027

Sarch, A. F. (2015). Knowledge, Recklessness And The Connection Requirement Between Actus Reus And Mens Rea. Social Science Research Network, 1–44. https://doi.org/10.2139/SSRN.2537591

Satria, B. T. (2026). Penerapan Delik Obstruction Of Justice Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Problematika Dan Tantangan Penegakan Hukum. Rio Law Jurnal, 7(1), 277–285. https://doi.org/10.36355/rlj.v7i1.1999

Sugiarto, E., Syelvita, R., Putra, R. P., & Bengkulu, U. M. (2025). Membedah Itikad Baik Sebagai Syarat Mutlak Imunitas Profesi Bagi Advokat Dalam Perspektif Klasifikasi Norma. Journal Social Sciences and Humanities, 6(1), 113–122. https://doi.org/10.37638/sengkuni.6.1.113-122

Sulastri, L. (2023). Pengaruh Obstruction Of Justice Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kepercaaan Masyarakat Pada Sistem Peradilan Di Indonesia. Pustaka Aksara.

Syaifudin, A., Abadi, S., & Wijaya, A. U. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Advokat Tanpa Mekanisme Pemeriksaan Kode Etik Advokat. Law and Humanity, 1(2), 153–175. https://doi.org/10.37504/lh.v1i2.548

Tornado, A. S. (2022). Provision Of Assistance By Legal Advisors/Advocates To Witnesses In The Investigation Stage Examination. International Journal of Law, Environment and Natural Resources, 2(1), 91–101. https://doi.org/10.51749/injurlens.v2i1.69

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Buku Referensi Metodologi Penelitian Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Winata, O. V., & Dewanto, W. A. (2020). Batasan Terhadap Imunitas Advokat Yang Diperluas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/Puu-Xi/2013. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 38–48. https://doi.org/10.30996/dih.v16i1.2974

Wulandari, A., & Setyawan, E. (2004). Peranan Advokat Dalam Menjamin Keadilan Bagi Tersangka Dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 3(16), 54–73. https://doi.org/10.24235/pepakem.v3i1.598

Yakup, B. I., & Ramadhani, R. (2025). Kajian Normatif Terhadap Limitasi Hak Imunitas Advokat Dalam Memberikan Jasa Hukum. Journal Sol Justicia, 8(2), 95–104. https://doi.org/10.54816/sj.v8i2.1243

Downloads

Published

2026-05-17

How to Cite

Batasan Hak Imunitas Advokat dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi: Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Obstruction of Justice. (2026). CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik, 5(1), 16-32. https://doi.org/10.47498/constituo.v5i1.6436