Media Sosial sebagai Pengawasan Publik: Implikasi terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial

  • Alfin Dwi Novemyanto Universitas Gadjah Mada
Kata Kunci: Media Sosial, Social Engineering, Pengawasan Publik, Penegakan Hukum, Keadilan Sosial

Abstrak

Fenomena No Viral No Justice mengindikasikan ketergantungan masyarakat terhadap tekanan yang ditimbulkan oleh viralnya informasi di media sosial sebagai sarana untuk mendorong penegakan hukum. Dalam banyak kasus, terutama yang melibatkan kekerasan, diskriminasi, atau ketidakadilan terhadap kelompok rentan, penyebaran informasi melalui media sosial sering kali menjadi pendorong utama bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang lebih cepat. Rumusan masalah ini berkaitan media sosial sebagai katalisator perubahan sosial dalam pengawasan publik dan implikasi media sosial dalam social engineering terhadap penegakan hukum dan keadilan sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, teknik pengumpulan data studi kasus, dan data diperoleh dari literatur yang relevan dengan topik penelitian. Teknik penyajian data yang digunakan disajikan secara deskriptif dan analisis tematik. Penggunaan media sosial untuk tujuan pengawasan hukum adalah contoh dari Social Engineering di mana tekanan dari publik melalui media sosial bertujuan untuk mengarahkan aparat penegak hukum agar mempercepat proses peradilan dan bertindak lebih adil. Fenomena No Viral No Justice menunjukkan bagaimana media sosial dapat menciptakan tekanan sosial yang mendesak untuk memastikan bahwa keadilan tercapai, bahkan ketika prosedur hukum formal memerlukan waktu yang lebih lama. Media sosial dalam konteks ini bertindak sebagai bagian dari mekanisme Social Engineering, yang memengaruhi hukum agar lebih responsif terhadap tuntutan keadilan sosial. Implikasi media sosial terhadap penegakan hukum dan keadilan sosial dapat berupa peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta dampak terhadap keadilan sosial. Dengan adanya tekanan publik melalui media sosial, proses penegakan hukum dapat menjadi lebih cepat, transparan, responsif, dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Referensi

Bidari, A. S., & SH, M. (2014). Ketidakadilan Hukum Bagi Kaum Sandal Jepit. Jurnal Ratu Adil, 3(2).

Cahyani, A. (2021). Pengaruh Media Sosial terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum, 17(1), 89-104.

Fauzi, H. (2020). Media Sosial dan Penegakan Hukum: Tinjauan Hukum dan Sosial. Jakarta: Penerbit Hukum Indonesia.

Fendri, A. (2011). Perbaikan sistem hukum dalam pembangunan hukum di indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 1(02), 9073.

Firdaus, R. (2020). Media Sosial dan Pengawasan Publik dalam Penegakan Hukum: Studi Kasus Fenomena No Viral No Justice. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 15(2), 25-40.

Kusuma, E. (2019). Peran Media Sosial dalam Pengawasan Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 12(2), 45-61.

Kusuma, E. (2021). Peran Media Sosial dalam Pengawasan Sosial di Indonesia: Perspektif Hukum dan Implikasi Sosial. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 17(3), 45-62.

Lubis, K. A. (2024). Analisis Peran Komunitas dalam Meningkatkan Keterlibatan Politik di Era Digital. literacy notes, 2(1).

Meutia, G. A., Aprilianingrum, P., Kurniawan, T., & Fitriono, R. A. (2022). Mirisnya Ketidakadilan Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 4(04), 19-24.

Muhammad, R. N., & Tanggahma, B. (2024). Pengaruh Media Sosial Pada Persepsi Publik Terhadap Sistem Peradilan: Analisis Sentimen di Twitter. UNES Law Review, 7(1), 507-516.

Orlando, G. (2023). Hukum Sebagai Kontrol Sosial dan Social Enggineering. Tarbiyah Bil Qalam: Jurnal Pendidikan Agama Dan Sains, 7(1).

Panjaitan, B. S. (2019). Melawan Ketidakadilan. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol, 5(0), 3.

Pound, R. (1942). The Role of Courts in the Social Process: Law and the Social Order. Harvard University Press.

Rahman, M. S. (2021). Hukum dan Aspek Lainnya (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan) sebagai Alat Perekayasa Kehidupan Masyarakat. Meraja journal, 4(3), 109-114.

Sawir, M. (2017). Konsep akuntabilitas publik. Papua Review: Jurnal Ilmu Administrasi dan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 10-18.

Soekanto Soerjono. 2009. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers., h.135

Sudirman, L. (2023). Peran Media Sosial Sebagai Alat Pencapaian Suara Keadilan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia: No Viral No Justice. Paulus Law Journal, 5(1), 16-40.

Sutrisno, A. (2019). Media Sosial dan Pengaruhnya terhadap Penegakan Hukum: Implikasi dalam Rekayasa Sosial. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 132-147.

Triana, Y., Hartono, W., Setiawan, J., & Muhardi, D. (2024). Peran Teori Social Engineering Roscoe Pound Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Melalui Penemuan Hukum Di Indonesia. Journal of Social Science and Education Research, 1(2), 58-71.

Wijaya, M., Pratomo, B., Citta, A. B., & Efendi, S. (2025). Metodologi Penelitian: Kombinasi Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Mixed Methods. PT. Media Penerbit Indonesia.

Diterbitkan
2025-06-11